Banyak dari yang terakhir, termasuk Ibn al-'Arabī, telah menghasilkan teks-teks yang telah menjelaskan simbolisme metafisik dari prinsip feminin dalam Islam. Pengaruh tambahan termasuk tradisi budaya pra-Islam hukum-hukum sekuler, yang diterima sepenuhnya dalam Islam selama tidak secara langsung bertentangan dengan ajaran Islam otoritas keagamaan, termasuk badan-badan yang dikendalikan pemerintah seperti Majelis Ulama Indonesia dan Diyanet Turki dan guru spiritual, yang sangat menonjol dalam tasawuf atau tasawuf Islam. ĭi antara pengaruh yang memainkan peran penting dalam mendefinisikan status sosial, spiritual, dan kosmologis perempuan dalam perjalanan sejarah Islam adalah teks suci Islam, Al - Qur'an yang Hadist, yang tradisi yang berkaitan dengan perbuatan dan kata mutiara dari Muhammad ijmā', yang merupakan konsensus, diungkapkan atau diam-diam, tentang masalah hukum qiyas, prinsip di mana hukum-hukum Al-Qur'an dan Sunnah atau kebiasaan kenabian diterapkan pada situasi-situasi yang tidak secara eksplisit dicakup oleh kedua sumber legislasi ini dan fatwa, pendapat atau keputusan yang diterbitkan tidak mengikat mengenai doktrin agama atau poin hukum. Pada saat yang sama, kepatuhan mereka pada Islam adalah faktor bersama yang mempengaruhi kehidupan mereka pada tingkat yang berbeda-beda dan memberi mereka identitas bersama yang dapat menjembatani perbedaan budaya, sosial, dan ekonomi yang luas di antara mereka. Pengalaman Muslim wanita ( Arab : مسلمات Muslimat, tunggal مسلمة Muslimah ) bervariasi antara dan di dalam masyarakat yang berbeda.